Raperda LLAJ Digodok, DPRD Minta Terapkan Sesuai Regulasi

img

(Komisi 3 DPRD Bontang, bersama Dishub kota Bontang, menggodok Raperda tentang LLAJ pada Senin 02/03.)

BONTANG, DPRD Bontang, bersama tim asistensi pemkot Bontang, menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Bontang,  sebagai upaya menciptakan rasa aman terhadap pengguna jalan raya khususnya bagi kendaraan Roda Empat dan angkutan penumpang. 

Ketua Komisi III, Abdul Malik pada Senin, (2/03), di Gedung DPRD jalan Moh Roem, mengemukakan nantinya regulasi yang telah disahkan mampu menjawab aspirasi masyarakat untuk menciptakan tatanan berlalu lintas yang baik dan menciptakan rasa aman terhadap para pengguna jalan raya. 

 “Kita ingin raperda yang nantinya disahkan mampu mengayomi masyarakat dalam hal pengguna jalan raya untuk sama-sama mematuhi aturan yang telah dibuat,” ujar politisi PKS ini saat membuka rapat tersebut. 

Abdul Malik menilai, kendati revisi Undang-undangnya masih dalam kajian revisi namun ia meminta khususnya di Kalimantan Timur, perlu untuk mempersiapkan regulasi tentang Raperda Lalu lintas Jalan raya yang diatur secara rinci sebelum revisi undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2014  direvisi  tersebut telah rampung. 

Selain dengan wacana raperda tentang lalu lintas jalan ia juga meminta kiranya, pihak pemkot dalam hal ini Dishub kota Bontang, untuk mengalokasikan anggaran pembuatan gedung uji kir. Dimana, saat ini uji kir telah masuk dalam pendapatan asli daerah yang tentunya dapat berimplikasi dengan pembangunan di kota Bontang.

“Kita berharap pemkot Bontang mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung Uji Kir (Uji kendaraan) Saat ini Dishub Bontang belum memiliki gedung Uji Kir atau Uji Berkala kendaraan roda empat maupun lebih,” ujarnya. 

 “Kita berharap gedungnya segera dibangun, kami juga akan menkonfirmasi ke Dinas PUPRK terkait perencanaan pembangunan gedung Uji Kir,” tutupnya

Selain dengan menyoroti belum adanya gedung uji kendaraan, anggota DPRD lainya menyarankan agar raperda LLAJ nantinya mampu mengayomi pengguna jalan lainnya termasuk dengan tidak dibenarkannya parker kendaraan disembarang tempat ini perlu dikaji ulang terkait dengan hak pengguna jalan. 

“Kita ingin Dinas terkait untuk memperhatikan pengguna jalan lainnya termasuk dengan fasilitas parker sehingga dapat mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Faisal dalam masukannya. 

Faisal menyebut, beberapa waktu lalu tepatnya di pelabuhan Loktuan, fenomena seperti ini kerap terjadi sehingga aduan warga sepatutnya didengarkan juga timpalnya. 

Sementara itu, pihak Dishub kota Bontang, dalam tanggapannya mengakui kendala tersebut kerap terjadi. Apalagi  disaat kapal datang atau sandar di pelabuhan  yang banyak pengguna jalan yang  memarkir kendaraanya disembarang tempat. 

“Kita mengakui hal tersebut, namun disatu sisi kita tidak bisa berbuat banyak karena ada hak pegguna jalan, namun kita tidak bisa berbuat banyak karena memang rambu-rambu sudah tidak ada,” ujar perwakilan Dishub. wan/adv